Tren Pengawasan Andalalin oleh Pemda di Tahun 2025

Tren Pengawasan Andalalin
Tren Pengawasan Andalalin oleh Pemda di Tahun 2025: Digitalisasi, Klasifikasi Proyek, dan Tantangan di Lapangan

Andalalin atau Analisis Dampak Lalu Lintas kini menjadi salah satu syarat penting dalam perizinan pembangunan, baik proyek kecil maupun besar. Mengacu pada UU No. 22 Tahun 2009 dan PP No. 30 Tahun 2021, dokumen Andalalin menjadi indikator awal kelayakan suatu proyek terhadap kondisi lalu lintas sekitar. Di tahun 2025, Pemerintah Daerah (Pemda) semakin memperkuat pengawasan terhadap dokumen ini, baik dari segi regulasi, teknologi, maupun pelaksanaan teknis di lapangan.

1. Revisi Regulasi: Fokus pada Efisiensi dan Ketegasan

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tengah menyiapkan revisi regulasi Andalalin. Revisi ini mencakup penyederhanaan proses, pemanfaatan teknologi digital, serta peningkatan akurasi teknis dokumen. Tujuannya adalah mencegah terjadinya manipulasi data dan memastikan bahwa setiap proyek memberikan solusi lalu lintas yang benar-benar layak dan sesuai kondisi lapangan.

2. Digitalisasi Proses Lewat “Si Andalan”

Sejak 2021, pengajuan dan penilaian Andalalin dapat dilakukan secara daring melalui sistem Si Andalan. Tahun 2025, sistem ini telah terintegrasi penuh dengan OSS (Online Single Submission), mempersingkat proses administratif hingga maksimal 3 hari kerja bila dokumen lengkap.

Keunggulan Si Andalan antara lain:

  • Proses transparan dan mudah dipantau
  • Mengurangi kontak langsung dan potensi pungli
  • Terintegrasi dengan dokumen lain seperti AMDAL/UKL-UPL

3. Klasifikasi Skala Proyek dan Pengawasan Andalalin

Pemda kini membagi proyek berdasarkan skala bangkitan lalu lintas:

  • Skala Rendah: Rumah tinggal, kios kecil
  • Skala Sedang: Ruko, restoran, hotel
  • Skala Tinggi: Mall, bandara, kawasan industri

Semakin besar skala proyek, semakin kompleks dokumen Andalalin yang dibutuhkan. Untuk skala tinggi, evaluasi lapangan oleh Dishub menjadi bagian wajib.

4. Peran Pemda dalam Pengawasan

Kewenangan pengawasan disesuaikan dengan jenis jalan:

  • Jalan Nasional: Ditjen Hubdat (Kemenhub)
  • Jalan Provinsi: Gubernur
  • Jalan Kabupaten/Kota: Bupati atau Wali Kota

Pemda juga berwenang melakukan evaluasi substansi dokumen Andalalin dan mengawasi langsung implementasi hasil analisis di lapangan.

5. Peningkatan Kapasitas SDM dan Sosialisasi

Pemerintah aktif melakukan pelatihan dan sosialisasi kepada:

  • Pegawai Dinas Perhubungan
  • Konsultan lalu lintas
  • Pengembang atau pemrakarsa proyek

Tujuannya adalah agar seluruh pihak memahami ketentuan Andalalin dan dapat menyusun dokumen dengan tepat.

6. Studi Kasus: Kabupaten Pandeglang

Di Kabupaten Pandeglang, sepanjang 2024 hanya tercatat 20 dokumen Andalalin yang diajukan. Padahal, jumlah proyek pembangunan terus meningkat. Ini menunjukkan bahwa tingkat kepatuhan dan kesadaran pemrakarsa terhadap Andalalin masih rendah.

7. Tantangan dan Solusi di 2025

Beberapa tantangan yang dihadapi Pemda antara lain:

  • Kurangnya pemahaman pengembang soal pentingnya Andalalin
  • Terbatasnya SDM teknis di lapangan
  • Minimnya sanksi bagi pelanggar

Solusi yang direkomendasikan:

  • Audit hybrid: kombinasi evaluasi dokumen dan pengecekan lapangan
  • Penegakan sanksi tegas terhadap proyek yang tidak menyusun Andalalin
  • Insentif & penalti di sistem OSS agar pelaku usaha patuh

Kesimpulan

Tahun 2025 menunjukkan arah pengawasan Andalalin yang lebih modern, cepat, dan berbasis data. Melalui regulasi yang diperbarui, sistem digital, dan komitmen Pemda, Andalalin diharapkan benar-benar menjadi alat pencegah kemacetan dan kecelakaan lalu lintas akibat pembangunan yang tidak tertata.

🔧 Butuh Bantuan Andalalin?

PT Metro Karya Indotama siap membantu Anda menyusun dokumen Andalalin sesuai standar terbaru. Kami melayani seluruh Indonesia dengan tim konsultan berpengalaman dan legalitas lengkap.

    Tinggalkan Komentar

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *